Malakok
|
Prosesi Malakok. Foto: Kompasiana.com |
Pada zaman dulu ketika sebuah keluarga pergi merantau yang masih di wilayah Minangkabau maka keluarga itu akan malakok ke salah satu suku di sebuah nagari. Kalau di daerah asalnya ia bersuku sikumbang maka ia akan malakok ke suku yang sama. Jika tidak ada suku yang sama di nagari itu maka keluarga itu akan malakok ke rumpun suku yang sama seperti suku Koto, Tanjung, Guci, Dalimo, dll. Maka dengan begitu, ia akan menjadi kemenakan dari sebuah kaum di salah satu suku tersebut.
Keluarga yang malakok itu disebut juga dengan kemenakan di ba-wah lutut. Biasanya keluarga itu diangkat menjadi kemenakan di bawah lutut tadi bisa disebabkan karena hubungan bertali budi. Biasanya hubungan bertali budi ini terjadi karena kepatuhan dan ringan tangannya keluarga tersebut kepada kaum itu. Selain itu ada juga hubungan bertali emas yaitu keluarga tersebut diangkat menjadi kemenakan di bawah lutut karena telah mengisi adat sesuai adat setempat. Bisa berupa sebuah sawah yang ditambahkan sebuah kolam dan sebatang kelapa atau berupa emas.
Setelah keluarga itu malakok maka keluarga itu akan menyandang suku dari kaum tempatnya malakok tadi. Maka dengan begitu jika keluarga tersebut di suatu hari nanti akan melakukan acara adat seperti perkawinan, aqiqah, turun mandi, dll. maka mamak atau bundo kandung serta seluruh orang di kaum itu akan bertanggungjawab dalam melangsungkannya. Begitu pula jika terjadi dengan kemalangan atau musibah maka kaum dari sukunya itu akan segera turun tangan terlebih dahulu.
Syarat untuk malakok ini tidak harus berasal dari orang Minang-kabau asli, bahkan dari etnis lain pun juga bisa malakok ke sebuah suku di Minangkabau. Misalnya saja etnis Jawa, Mandailing, Melayu, dll. yang merantau ke Payakumbuh maka ia boleh saja malakok ke salah satu suku di tempat tinggalnya maka nantinya ia akan menyandang sebuah suku di Minangkabau. Dan nantinya juga ia dan keturunan perempuannya akan tetap menyandang suku dari kaum tempatnya malakok itu. Karena memang begitulah orang Minangkabau, jika merantau maka mamak atau induk semak cari dahulu. Di mana ranting dipatah maka di situ air disauk.
Dalam kehidupan dunia modern sekarang, kebutuhan malakok sudah jarang dilakukan. Apalagi sejak menjamurnya perumahan-perumahan bersubsidi di nagari-nagari maka dengan begitu orang-orang dari-mana saja bebas tinggal di suatu daerah tanpa harus perlu merasa terikat dengan adat dan istiadat di wilayah setempat. Jika mereka melakukan hajatan berhelat misalnya maka orang-orang yang datang tanpa malakok itu akan menghubungi agen catering yang akan mempersiapkan kebutuhan segala hajatan. Terkadang acara-acara itu diadakan di gedung-gedung yang disewa tanpa membutuhkan ninik-mamak serta penghulu-penghulu di tempat tinggalnya yang baru itu. Lalu dari hari ke hari peran penghulu-penghulu di sebuah nagari semakin terkikis di masyarakat.
Feni Efendi, penulis buku Pajacombo: Literatur tentang Tanah Payau