Rumah Gadang Regen Sutan Cedoh
Rumah ini dibangun sekitar tahun 1840 yang hampir bersamaan de-ngan perbaruan Masjid Gadang sewaktu Sutan Chedoh sudah di-angkat menjadi regen. Dan tuanku regen ini berhenti jabatannya menjadi regen pada tahun 1879 setelah Tuanku Halaban juga ber-henti di tahun 1876. Jabatan regen itu setingkat bupati pada masa sekarang. Itu jabatan paling tinggi pada masa kolonial Belanda untuk pribumi. Adapun yang pernah menjadi regen di tempat lain adalah Sutan Alam Bagagar Syah (pewaris Kerajaan Pagaruyung) di Afdee-ling Tanah Datar.
Saat ini kondisi rumah gadang ini sangat bagus dan terawat. Pemerintah Kota telah memberikan perhatian kepada rumah ini de-ngan menetapkannya sebagai Bangunan dan Struktur Cagar Budaya. Dan sekarang rumah ini masih ditinggali oleh kaum dari Datuk Mangkuto Simarajo bersuku Koto.
Rumah Gadang Sutan Cedoh. Foto: Feni Efendi
Rumah Regent ini memiliki luas 7 x 28,6 meter di lahan yang luasnya 32 x 30 meter. Rumah ini bertipe Rumah Gadang Rajo Baban-diang atau disebut juga Rumah Gadang Basirek. Nama Rajo Baban-diang ini sesuai dengan asal mula penamaan Luhak Lima Puluh yang dikoordinir oleh Dt. Sri Maharajo Nan Banego-nego yang mencip-takan kelarasan Lareh Nan Panjang. Kelarasan ini untuk pembanding dari kelarasan keduanya saudaranya yaitu Kelarasan Bodi Caniago dan Kelarasan Koto Piliang.
Sebagai pembanding kelarasan (sistem pemerintahan) dari kedua saudaranya maka diaplikasikan juga kepada bentuk tipe rumah ga-dang di Luhak Lima Puluh dengan menambahkan anjungan di rumah gadang ini. Dan anjungan ini sangat berpantang sekali dima-suki oleh laki-laki di zaman dulu.
Rumah gadang regent ini memiliki gonjong 5 buah dan ditambah anjungan 1 buah. Biasanya Rumah Gadang Rajo Babandiang posisi tangganya di sebelah kanan namun rumah ini posisi tangganya di tengah seperti rumah gadang di Luhak Agam.
Feni Efendi, penulis buku Pajacombo: Literatur tentang Tanah Payau