Acara Pemakaman dan Sesudahnya

 

Prosesi Pemakaman. Foto: hariansinggalang.com

     Sejak zaman dulu ketika ada kematian, maka orang-orang di kam-pung akan datang ke rumah yang berduka itu. Jika yang meninggal di atas rumah itu adalah seorang sumando maka kemenakan dari kaumnya akan menjemput jenazah mamaknya itu ke rumah istrinya. Biasanya ada sedikit keriuhan di rumah itu karena si anak lebih berhak memakamkan ayahnya di mana pun mereka suka. Begitu juga dengan kemenakan si jenazah tadi juga merasa berhak untuk membawa jenazah tadi ke pandam pekuburan kaumnya. Sangat aib sekali jika seorang kemenakan akan membiarkan jenazah mamaknya dimakamkan di pandam kaum istrinya.

     Biasanya hasil sepakat itu adalah jenazah akan dimandikan dan dikafani di rumah anaknya dan lalu nanti di bawa naik ke rumah orang tuanya untuk diminta pula permohonan maaf dari orang kampung jenazah. Dan sebelum turun dari rumah istrinya, jenazah tadi juga dilepaskan setelah permohonan maaf atau adanya hutan piutang dari si korban akan bisa dihubungi keluarga jenazah yang berupa anak atau istrinya. Hal itu tentu diwakilkan oleh penghulu dari kaum si jenazah.

     Setelah jenazah dimakamkan lalu ditaburi dan disiram air bunga-bunga maka seorang malin dari kaum jenazah atau ulama setempat akan berdoa. Setelah itu para pelayat akan bubar dan pulang ke rumah masing-masing. Biasanya nanti malam, anggota grup yassinan di kampung istrinya jenazah akan datang ke rumah itu untuk melakukan yassinan hingga sampai di hari ketujuh.  Lalu di hari ketiga sesudah ashar, ibu-ibu di kampung itu akan datang ke rumah istri almarhum tadi dengan memakai pakaian muslimah membawa beras dan telur.

     Malam di hari ketiga akan datang grup anggota shalawat di rumah itu dengan membacakan shalat dan doa yang dikirimkan kepada almarhum. Dan anggota shalawat ini kembali datang pada malam ketujuh.  Sejak hari pertama sampai hari keenam, anggota yasinan dan anggota selawat yang datang ke rumah yang berduka itu belum disuguhi makanan. Biasanya orang rumah menyediakan permen dan belakangan ini sudah terbiasa minuman gelas kemasan.

     Di malam ketujuh pun, orang-orang rumah itu akan dibantu oleh  tetangga dalam masak-memasak untuk menjamu orang grup yassinan dan orang grup shalawatan nanti malam. Berasnya dan sambalnya diambil dari pemberian masyarakat pada hari ketiga itu. Ini biasanya disebut manigo hari sedangkan untuk hari ketujuh dinamakan manujuh hari.

     Acara menujuh hari ini diadakan untuk menjamu orang-orang grup yassinan dan anggota shalawat makan. Tentu juga dihadiri oleh penghulu dari kaum itu. Dan pemberian makan itu diniatkan sebagai sedekah dan pahala sedekah itu dikirimkan kepada almarhum yang meninggal seminggu lalu.

     Setelah acara menujuh hari pada malamnya maka besok paginya akan diadakan acara mandakian pusaro. Acara ini didatangi oleh para tetangga laki-laki dan keluarga terdekat untuk merapikan pusara. Biasanya dicari tanah bato yaitu tanah yang ditumbuhi rumput pahit atau rumput yang biasa ditanam di lapangan bola kaki. Tanah bato itu dipotong dengan rapi lalu dipasang di sekeliling pusara dengan bentuk bertingkat dua. Setelah selesai, maka pusara atau makam akan dipagar dengan kayu. Makam ini baru boleh ditembok atau dipasang keramik yaitu ketika sudah lewat 100 hari. Namun terkadang tiap-tiap nagari berlainan pula kapan waktu yang dibolehkan menembok makam.

     Acara yasinan atau selawatan berikutnya dilakukan pada hari ke empat belas dan ini dinamakan hari dua kali tujuh. Dalam acara dua kali tujuh ini juga dengan disuguhi makan-makan yang diniatkan untuk sedekah dan pahala sedekah itu diniatkan juga untuk almarhum. Acara selanjutnya dilakukan pada hari keempat puluh dan hari keseratus. Dan di dalam hari keseratus ini dinamakan dengan menjamu. Biasanya bagi keluarga yang cukup mampu maka mereka akan menyembelih seekor kambing dan mengundang masyarakat kampung untuk makan. Sepintas lalu, acara ini terlihat seperti baralek namun niat tuan rumah adalah untuk sedekah makan untuk orang banyak dan pahala sedekah itu nanti akan dikirimkan kepada almarhum.

     Setelah acara menjamu atau hari ke seratus ini, maka besok paginya pusara itu sudah boleh dikeramik, diberi pagar besi, nisan batu pualam, dan diberi atap kalau mau. Maka dengan begitu, sempurna pulalah kewajiban si tuan rumah. Terkadang ada juga si tuan rumah menggadaikan beberapa piring sawah yang di baruah itu untuk pembiayaan acara menjamu itu. Kalau tidak dilakukan nampak pula hidup payah kita oleh orang. Nanti bisa dibawa lalu pula kita oleh orang kampung.   

 

Feni Efendi, penulis buku Pajacombo: Literatur tentang Tanah Payau 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url