EKS. RUMAH DEMANG DAN KANTOR BUPATI

  

Kliping tentang eks. Kantor Bupati 50 Kota yang didokumentasi Saiful Guci.

Di persimpangan jalan yang dikenal dengan nama Simpang Bunian, berdiri sebuah rumah yang bukan sekadar bangunan tua. Rumah nomor 1 itu, dengan arsitektur kolonial yang masih kokoh, menyim-pan serpihan-serpihan sejarah yang membentuk wajah Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia adalah saksi bisu perjalanan panjang, dari masa penjajahan hingga awal kemerdekaan, sebuah narasi yang terukir dalam setiap dinding dan tiangnya.

     Awalnya, bangunan ini didirikan sebagai kantor landraad, penga-dilan di era kolonial Belanda. Fungsi ini menunjukkan betapa pen-tingnya Simpang Bunian sebagai pusat administrasi dan hukum pada masa itu. Arsitektur khas Belanda yang masih terlihat hingga kini, dengan atap tinggi dan jendela-jendela besar, menjadi pengingat akan masa lalu yang penuh tekanan. Namun, di balik kekuasaan kolonial, rumah ini juga menjadi tempat tinggal bagi tokoh lokal yang berpengaruh, Tuanku Demang Pajacombo, Demang Murad. Kehadirannya di sana menandakan bahwa rumah ini bukan hanya simbol kekuasaan asing, tetapi juga bagian dari kehidupan masya-rakat setempat.

     Masa-masa kelam agresi militer Belanda kedua tahun 1949 mem-berikan babak baru dalam sejarah rumah ini. Ia berubah fungsi menjadi pos pertahanan Belanda, sebuah ironi yang menggambarkan betapa sengitnya perjuangan kemerdekaan. Dinding-dinding yang dulunya menjadi saksi bisu persidangan, kini menjadi benteng perta-hanan. Jejak-jejak pertempuran mungkin masih tersembunyi di balik lapisan cat, menjadi saksi bisu keberanian para pejuang.

     Setelah Belanda angkat kaki, rumah nomor 1 tidak kehilangan perannya. Ia kembali menjadi pusat administrasi, kali ini sebagai kantor bupati pertama Kabupaten Lima Puluh Kota, Anwar ZA. Periode ini menandai awal mula pemerintahan daerah yang mandiri, sebuah era baru yang penuh harapan. Rumah ini menjadi simbol transisi dari kekuasaan asing ke pemerintahan lokal, dari penjajahan ke kemerdekaan.

     Perjalanan rumah ini tidak berhenti di situ. Ia kemudian kembali berfungsi sebagai kantor pengadilan, kali ini di bawah pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota. Perubahan fungsi ini mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah. Rumah nomor 1 terus beradaptasi, menjadi bagian integral dari perkem-bangan hukum dan administrasi di wilayah tersebut.

      Rumah nomor 1 di Simpang Bunian bukan sekadar bangunan bersejarah. Ia adalah kapsul waktu yang menyimpan jejak-jejak masa lalu, dari kekuasaan kolonial hingga perjuangan kemerdekaan, dari kantor pengadilan hingga kantor bupati. Ia adalah simbol ketahanan dan adaptasi, sebuah pengingat akan perjalanan panjang yang telah dilalui masyarakat Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Melestarikan bangunan ini berarti melestarikan memori kolektif, menghargai sejarah, dan belajar dari masa lalu untuk membangun masa depan yang lebih baik.

 

Feni Efendi, penulis buku Pajacombo: Literatur tentang Tanah Payau 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url