Stasiun Parit Rantang

 Saat ini sudah ada wajah baru dari Stasiun Parit Rantang. Rel kereta api yang dari Padang Panjang ini telah dibangun sejak tahun 1873 dan selesai 15 September 1896 di Payakumbuh yang dikelola oleh perusahan swasta Belanda yaitu Staat Spoorwegen Ter Sumatera’s Weskust (SSS) dengan kode 320b-24. Dan rel ini diteruskan ke Lim-banang Suliki pada 19 Juni 1921 beroperasi dan pada 30 September 1933 sudah tidak dioperasikan lagi dan tahun 1935 jalur kereta api rute ke Limbanang dibongkar.

 

Eks. Stasiun Kereta Api Parit Rantang (Juni 2021). Foto: Feni Efendi

 

     Wajah baru di areal jalur Stasiun Payakumbuh ini sudah dipenuhi dengan bangunan toko permanen yang sangat banyak dan juga per-luasan jalan negara. Diperkirakan nilai bangunan itu di atas Rp.100 miliar, mulai dari Parit Rantang hingga ke Ngalau Indah. Hal ini bisa menimbulkan berbagai pertanyaan tentang bagaimana keseriusan PT KAI dalam mengawasi tanah di dalam kepemilikannnya serta bagai-mana peran pemerintah kota dalam mengeluarkan izin mendirikan ba-ngunan di atas lahan PT KAI itu.  

     Stasiun Parit Rantang Payakumbuh ini termasuk di dalam aset PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat. Pembongkaran bagian depan bangunan bekas bangunan Kereta Api Parit Rantang ini berlangsung tanpa izin alih fungsi dari Pemko Payakumbuh yang diakui oleh kepala PUPR Payakumbuh, Muslim, pada 24 Oktober 2020 (padek. jawapos.com, 25 Agustus 2020). Pembongkaran bagian depan bekas stasiun kereta api ini bertolak belakang dengan Rencana Induk Per-keretaapian Indonesia (RIPNaS) Tahun 2010—2030. Hal senada juga bertolak belakang dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 bahwa satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila mengandung 6 hal yaitu: a.) mengandung dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan; b.) berupa langskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit lima puluh tahun; c.) memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa berusia paling sedikit lima puluh tahun; d.) memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang ber-skala luas; e.) memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; f.) memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegia-tan manusia atau endapatan fosil.

     Adapun Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 itu juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan/atau dari letak asal. Dan sangsi terhadap perusak cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.5 miliar. Sedangkan untuk pencuri Cagar Budaya dikenakan sangsi yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.2,5 miliar.

     Berdasarkan kepada foto di atas, kita dapat melihat perbandingan gedung Stasiun Payakumbuh ini sebelum dan sesudah diruntuhkan sebagian dinding bagian belakangnya (arah ke jalan raya). Pada gambar sebelum direnovasi, pada dinding belakang itu hanya terda-pat 2 buah pintu yang berbentuk setengah lingkaran pada bagian atasnya. Di atas pintu itu terdapat sebuah tulisan PAJAKUMBUH yang ditulis di sebuah papan dan dipasang di atas pintu itu. Adapun pada bagian samping kiri dan samping kanan dari pintu itu terdapat sepasang jendela. Jendela itu berbentuk persegi panjang yang me-manjang ke bawah dengan bahan kunsen dari kayu. Selain itu, di bagian kanan dari arah jalan raya terpasang sebuah papan dengan tulisan PAYAKUMBUH dan di bawah tulisan itu juga ditambahkan 514 M.

     Adapun  setelah direnovasi, dinding bagian belakang itu (arah ke jalan raya) terlihat bewarna ca kuning di atasnya, merah di tengah, dan biru pada bagian bawah. Sedangkan sepasang pintu itu terlihat seperti jendela dan samping kiri dan samping kanan yang diro-bohkan berupa sepasang jendela di masing-masing bagian kiri dan kanan, sekarang sudah diganti dengan kaca dan pintu rolling door sehingga aktivitas di dalam gedung bisa terlihat di jalan raya.

     Adapun stasiun (lebih tepat disebut halte) dari Parit Rantang ke Limbanang memiliki beberapa stasiun kecil di antaranya Stasiun Lampasi dengan kode 325-3, Stasiun Koto Tangah Simalanggang dengan kode 325-4, Stasiun Taeh dengan kode 325-5, Stasiun Guguak dengan kode 325-6, Stasiun Dangung-dangung dengan kode 325-7, Stasiun Talago dengan kode 325-8, Stasiun Limbanang 325-9.

     Saat ini bangunan Stasiun Koto Tangah Simalanggang itu difung-sikan sebagai Puskesmas Pembantu di Nagari Koto Tangah Sima-langgang. Dari Koto Tangah ini jalur kereta api diteruskan ke Nagari Taeh Baruah dan lalu tembus ke Guguak. Dari Guguak itu akan terus ke Dangung-dangung dan haltenya terletak di belakang Pasar Dangung-dangung yaitu di lokasi SLB Budi Karya saat ini serta stasiun terakhir berada di Limbanang yaitu tidak jauh di seberang SMA 1 Suliki di Limbanang. Adapun rute stasiun Parit Rantang ke Bukittinggi yaitu melewati beberapa halte di antaranya halte di Piladang (kode 320b-25) yang sekaligus tempat pengisian air untuk kereta api. Setelah itu ada di Koto Tongah Batu Hampar (kode 320b-24) dan lalu di Padang Tarok, Baso, Agam (kode 320b-23). Tujuan dari pembangunan jalur kereta api ke Limbanang (Suliki) ini karena di penghujung abad ke-19 kandungan emas di Mangani, Koto Tinggi, Gunuang Omeh, sudah mulai ditemukan. Selain dari itu, hasil panen tembakau dari Baruah Gunuang dan Guntuang sangat diminati oleh pasar dunia ketika itu.

     Jalur kereta api di Stasiun Payakumbuh ini ditutup pada tahun 1978. Dan tentu anak-anak zaman doeloe yang lahir tahun 1960-an sa-ngat merasakan memori ini. Anak-anak jaman doeloe suka bermain di sepanjang rel ini menunggu kereta api langsir. Selama kereta api langsir itu, anak-anak meletakkan sebuah besi di atas rel yang direkat dengan plangkin sehingga besi itu menjadi tipis dan menjadilah sebuah pisau.

     Pada masa itu, anak-anak suka bermain di area rel stasiun ini. Loko-motif berbunyi sangat khas dengan kepulan asapnya. Terakhir kereta itu tidak lagi membawa orang tetapi hanya batubara. Anak anak laki-laki suka bergelantungan. Tapi itu bukan penumpang dari jarak jauh. Mungkin anak-anak stasiun yang bergelantungan saat itu. Ada preman stasiun yang terkenal dan ditakuti. Namun tidak ada kriminal besar. (Columba Livia, 2021).

     Stasiun ini juga telah menjadi kenangan di tahun 1990-an. Saat itu mulai menjamur kursus Bahasa Ingris dan komputer. Dan di sini ada tempat kursus namanya VIEC (Vilcon International English Course). Di sini ada les Bahasa Inggris untuk umum, tingkat SD, SMP, dan SMA. Dan di belakang stasiun ini juga ada usaha pengolahan ikan kering. Ketika mulai menjemur di pelatarannya, baunya sampai ke ruangan kelas belajar. Selain itu, Viec N My Brother di Simpang Ben-teng saat itu juga cukup favorit untuk les belajar Bahasa Inggris, terpercaya, dan almameternya banyak yang sukses dalam berhasa Inggris. (Ewine Mart, Satria Bestari, Wiwis Zainibar, 2021)

     Selama masa aktif kereta api ini, anak-anak yang tinggal di sekitar stasiun ini sangat ditakuti oleh anak-anak daerah lain. Sehingga saat itu anak-anak yang tinggal sekitar stasiun ini disebut preman stasiun. Begitulah stasiun ini pada tempo doeloe. Sekarang di sepan-jang areal PT KAI ini telah dibangun ruko-ruko. Padahal menurut keputusan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) No.C.11/JB.303/U.2002 tertanggal 29 April 2003 bahwa sehubungan belum dioperasikannya jalur kereta api Sumbar maka kepada pemkab/pemko diharapkan dapat mengamankan jalur kereta yang merupakan aset pemerintah.

     Saat ini gedung stasiun kereta api Parit Rantang ini difungsikan menjadi tampat makan ayam goreng cepat saji (2022) dan telah ter-catat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dengan nomor inventaris 08/BCB-TB/A/03/2007. Dan bangunan ini ber-ukuran 21,45 m x 5,8 m di atas lahan 23 m x 25 meter. Terdapat 3 buah ruangan yaitu lorong gerbang masuk (3,2 meter) dan pada ruang bagian tengah untuk penjualan karcis dan sebuah ruangan belakang yang dilengkapi ventilasi.

Feni Efendi, penulis buku Pajacombo: Literatur tentang Tanah Payau 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url