Membangun Stasiun Kereta Api Pajacombo

     Pentingnya posisi Pajacombo sebagai pemasok kopi bagi peme-rintah Hindia Belanda maka pembangunan jalur kereta api sangat dibutuhkan untuk kelancaran distribusi dari Pajacombo ke Padang Panjang dan terus ke Pelabuhan Emma Haven (Teluk Bayur). Alasan lainnya pembangunan jalur kereta api ini yang menjangkau Paja-combo tidak lain untuk memutus jalur transportasi perdagangan ke pantai timur Sumatera. Karena bagaimanapun Belanda melakukan monopoli harga kopi ke masyarakat pribumi di pedalaman dataran tinggi di Minangkabau maka pribumi pun mencari akal untuk menjual kopinya ke Pantai Timur Sumatera melalui Koto Baru Pangkalan hingga terus ke Batang Kampar dan menuju Senapelan (Pekanbaroe). Dari Senapelan pun perdagangan masih bisa diterus-kan ke Batang Siak hingga menyusuri Pantai Timur Sumatera.

      Jalur transportasi Kereta Api di Pajacombo ini tidak terlepas dari sebuah perusahaan swasta NV, Nederlandsch Indische Spoorweg Mij (NISM) pada tahun 1864. Jalur pertama yang dibangun yakni Kalijati-Tanggung, Semarang pada tanggal 17 Juni 1864 dan diresmikan oleh Gubernur Jenderal L.A.J Baron Sloet Van Den Beele.

     Di luar Jawa, 12 Nopember 1876, Staats Spoorwegen juga mem-bangun jalur Ulele-Kutaraja (Aceh). Selanjutnya lintasan Palu Aer-Padang (Sumatera Barat) pada Juli 1891, lintasan Telukbetung-Prabumulih (Sumatera Selatan) tahun 1912. Sedangkan pembangu-nan jalur kereta api di Pajacombo ini selesai pada tahun 1896 dengan memper-kerjakan tenaga romusha yang pada umumnya didatangkan dari Pulau Jawa. Jalur kereta Pajacombo ini merupakan pengem-bangan lintasan dari Fort de Cock ke Pajacombo.

 

Stasiun Kereta Api Di Pajacombo. Foto Tahun: 1900. Koleksi: Tropenmuseum. Nomor Inventaris: TM-60009217

 

     Jalur kereta api antara Pajacombo ke Limbanang ini ditutup pada tahun 1933. Sedangkan jalur Fort de Cock (Bukittinggi) ke Pajacombo (Payakumbuh) ditutup pada tahun 1978. Maka dengan begitu, masyarakat menggunakan jalur transportasi bus antara kota ataupun provinsi. Jalur kereta api ini sekarang sudah dipenuhi dengan bangunan ru-mah dan kedai masyarakat. Padahal melalui keputusan PT. Kereta Api (Persero) No.C.11/JB.303/U.2002 tertanggal 29 April 2003 menyebutkan bahwa sehubungan dengan belum dioperasi-kannya jalur kereta api Sumbar maka kepada pemkab/kota diha-rapkan untuk mengamankan jalur kereta yang merupakan aset pemerintah ini, karena jalur kereta ini merupakan rencana jaringan jalan kereta Sumatera yang sudah tercantum dalam master plan. Tindakan pengamanan ini berupa menjaga dari pengerusakan jalan (rel) dan pembangunan rumah, toko, dan bangunan lainnya tanpa ada rekomendasi dari PT. KA (Persero).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url