Rompak Paga dan Sasuduk

 

Anak daro. Foto: travel.okezone.com

     Salah satu keunikan adat-istiadat di Payakumbuh atau Luhak Lima Puluh dalam perkawinan yaitu dengan adanya rompak paga. Tradisi rompak paga ini terjadi ketika laki-laki berasal dari luar Luhak Lima Puluh yang akan menikahi perempuan di Luhak Lima Puluh maka pihak laki-laki  dibebani  kewajiban  adat  untuk  membayar  sejumlah uang/emas. Biasanya tiap-tiap nagari memiliki kebijakan yang berbeda-beda tentang berapa ukuran membayar rompak paga ini (Salma dan Burhanuddin, Jurnal Al Hikam, Vol. 12, No.2 Desember 2017).

     Di Payakumbuh atau Luhak Lima Puluh memiliki tradisi perkawinan dengan beberapa tahap yang di antaranya yaitu pihak  keluarga  laki-laki  melakukan  kegiatan marosok. Maksud marosok itu yaitu pihak keluarga laki-laki datang berkunjung ke rumah keluarga perempuan untuk saling mengenal dan menemukan kesesuaian di  antara  kedua  keluarga.

     Tahap kedua yaitu pihak keluarga laki-laki mengutus dubalang un-tuk meminang perempuan dengan membawa carano, dan tahap ketiga yaitu ketika keluarga perempuan telah menerima siriah pinangan maka keluarga perempuan akan memanggil  keluarga  dekat dan niniak mamak (kepala suku) untuk bermusyawarah membicarakan pinangan dalam acara mangombang siriah. Maka di sini akan dijelaskan bagaimana asal-ususl laki-laki yang meminang, kepribadian, dan juga membicarakan kewajiban isi sudut secara adat.

     Dalam kegiatan mangombang siriah ini dibicarakan  banyak  hal  ten-tang  pinangan  yang  datang  mulai dari penjelasan  tentang  sosok  dan  kepribadian laki-laki yang meminang, asal usul daerahnya sampai pada kewajiban-kewajiban agama, negara dan  adat  yang  harus  dipenuhi  oleh laki-laki yang meminang. Di antara kewajiban adat itu adalah memenuhi adat isi sudut atau sasuduk.

     Maksud dari sasuduk ini yaitu calon suami harus mengisi perabotan di rumah keluarga istrinya. Biasanya itu perabotan kamar seperti tem-pat tidur, lemari, ataupun ditambah sofa. Semakin besar nilai sasuduk itu semakin tinggilah derajat sosial calon suami di mata keluarga calon istrinya atau di masyarakat. 

 

Feni Efendi, penulis buku Pajacombo: Literatur tentang Tanah Payau 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url