Rompak Paga dan Sasuduk
|
Anak daro. Foto: travel.okezone.com |
Di Payakumbuh atau Luhak Lima Puluh memiliki tradisi perkawinan dengan beberapa tahap yang di antaranya yaitu pihak keluarga laki-laki melakukan kegiatan marosok. Maksud marosok itu yaitu pihak keluarga laki-laki datang berkunjung ke rumah keluarga perempuan untuk saling mengenal dan menemukan kesesuaian di antara kedua keluarga.
Tahap kedua yaitu pihak keluarga laki-laki mengutus dubalang un-tuk meminang perempuan dengan membawa carano, dan tahap ketiga yaitu ketika keluarga perempuan telah menerima siriah pinangan maka keluarga perempuan akan memanggil keluarga dekat dan niniak mamak (kepala suku) untuk bermusyawarah membicarakan pinangan dalam acara mangombang siriah. Maka di sini akan dijelaskan bagaimana asal-ususl laki-laki yang meminang, kepribadian, dan juga membicarakan kewajiban isi sudut secara adat.
Dalam kegiatan mangombang siriah ini dibicarakan banyak hal ten-tang pinangan yang datang mulai dari penjelasan tentang sosok dan kepribadian laki-laki yang meminang, asal usul daerahnya sampai pada kewajiban-kewajiban agama, negara dan adat yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang meminang. Di antara kewajiban adat itu adalah memenuhi adat isi sudut atau sasuduk.
Maksud dari sasuduk ini yaitu calon suami harus mengisi perabotan di rumah keluarga istrinya. Biasanya itu perabotan kamar seperti tem-pat tidur, lemari, ataupun ditambah sofa. Semakin besar nilai sasuduk itu semakin tinggilah derajat sosial calon suami di mata keluarga calon istrinya atau di masyarakat.
Feni Efendi, penulis buku Pajacombo: Literatur tentang Tanah Payau